Suami Istri Jadi Kaki Tangan Anaknya Edarkan Sabu, Perintah Dari Balik Lapas

Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali mengungkap fakta mengejutkan di balik maraknya peredaran narkotika di Batam yang tangani.

Sepanjang periode 12 Februari hingga 7 April 2026, aparat berhasil membongkar puluhan kasus, termasuk jaringan yang ternyata dikendalikan dari dalam penjara.

Advertisement

Baca : Polda Kepri Tangkap 58 Tesangka Kasus Narkoba, Sabu Ekstasi dan Etomidate Dimusnahkan

Salah satu kasus paling menyita perhatian terjadi di kawasan Lubuk Baja. Sepasang suami-istri ditangkap dengan barang bukti sabu, namun yang mengejutkan, seluruh kendali operasi justru berasal dari anak mereka sendiri yang berada di dalam lapas.

Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pola ini menunjukkan jaringan narkoba terus beradaptasi, bahkan memanfaatkan lembaga pemasyarakatan sebagai pusat kendali.

“Ini menjadi perhatian serius kami, karena pengendalian dilakukan dari dalam lapas dengan sistem komunikasi dan transaksi yang terorganisir,” tegasnya.

Baca : Etomidate Serbu Batam, Munar Diciduk Ditresnarkoba Dengan 43 Liquid Narkoba

Tak hanya itu, pengungkapan lain di wilayah Sagulung juga memperlihatkan skala peredaran yang masif. Petugas berhasil menggagalkan distribusi hampir 10 ribu butir ekstasi serta ratusan liquid vape mengandung etomidate. Modus yang digunakan serupa, yakni dikendalikan oleh jaringan dari balik jeruji besi.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Suyono, mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.

“Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Ada alur perintah, distribusi, hingga transaksi yang dikendalikan secara sistematis dari dalam lapas,” jelasnya.

Baca : Ditresnarkoba Gerebek Kost di Batu Aji, CBP Diamankan Beserta 12 Paket Sabu

Fenomena ini mempertegas bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi konvensional, melainkan terstruktur dan memanfaatkan celah pengawasan. Polda Kepri pun menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan hingga ke akar, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak di dalam lembaga pemasyarakatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *