Batam, [GT] – Kasus oknum anggota polisi ditangkap gegara terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam, kembali terulang. Tersangka diduga yang mengendalikan aktifitas terlarang tersebut.
Baca : Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI Bermodus Liburan, 42 Unit IPhone Diamankan
Kali ini oknum anggota Kepolisian yang dinas di Provost Polres Tanjungpinang berinisial SS ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait 185 gram sabu di sebuah kamar kost di daerah Sei Panas, Kota Batam, Kepri, pada Rabu (5/3/25) lalu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menerangkan, kasus yang melibatkan oknum Provost tersebut berawal dari penindakan oleh petugas Bea Cukai di Pelabuhan Batam Center.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sebanyak 185 gram sabu beberapa hari lalu,” katanya.
Baca : Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Liquid Vape Etomidate asal Malaysia di Batam
Saat penindakan, kata Anggoro, SS bersama seorang perempuan berinisial AA, yang disinyalir merupakan teman kencannya. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu dalam jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
“Sejauh ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan. Pengawas internal juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Baca : Fakta Polisi Jual Sabu di Batam, Bolak-Balik Antar 3 kg ke Bandar di Simpang DAM
Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Evi Octavia menerangkan, kasus ini berawal dari ditangkapnya pria asal Tanjungpinang yang membawa sabu dari Malaysia, melalui pelabuhan Batam.
“Sabu itu dua bungkus dan disembunyikan di dalam selangkangan tersangka. Saat diperiksa penindakan ini mengarah ke oknum tersebut,” tandasnya.(Ziz)



























