Batam, (GN) – Maraknya impor pakaian bekas atau lebih dikenal dengan ball press diduga melibatkan oknum petugas dilapangan. Hal itu dari bukti yang pernah diungkap oleh Kejaksaan Agung RI dalam beberapa kasus sebelumnya. Mengingat hal itu tidak akan bisa dilakukan hanya melibatkan importir atau perusahaan tertentu.
Dalam hal ini Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa keterlibatan pejabat negara dalam aktivitas import illegal dapat dijerat dengan pidana korupsi karena telah ikut serta merusak perekonomian negara.
• Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Bekas Impor Senilai Rp 17,4 M
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Undang Mugopal mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kementerian keuangan melalui Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dalam penegakan hukum dalam implemtasi tindak lanjut nota ke sepahaman nomor 8 PJ/MK.03/01/2020 dan nomor 186 tahun 2020.
“Dalam tindak penegakan hukum, tindak pidana khusus terbuka untuk berkoordinasi dengan penyidik Bea Cukai dalam setiap tahapan pengamanan perkara,” katanya, dalam konferensi pers pemusnahan barang bekas tegahan Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau, Senin (03/04/2023).
• Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 9 Miliar
Menurut Undang, dalam perkara importasi illegal komoditi terbatas, seperti halnya baju bekas tidak tertutup kemungkinan ada tindak pidana korupsinya. Sebab Paradigma tindak pidana korupsi saat ini, menurut Undang, lebih kepada perkara banyaknya kerugian keuangan negara.
“Padahal potensi kerugian ekonomi negara bisa masuk ke pidana khusus terkait korupsi,” kata Undang.
• Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Temuan Transaksi Janggal Kepada DPR RI
Undang juga mengatakan sekarang ada beberapa keputusan pengadilan yang sejalan dengan tuntutan kejaksaan bisa dikatakan merusak perekonomian negara.
“Jadi ini tidak menutup kemungkinan, misalnya adanya penyelenggara kita bisa sidik tidak pidana khusus yaitu tidak pidana korupsi dengan unsur telah terlibat merugikan perekonomian negara,” tandasnya.(Gun)