Kejari Batam Tahan Direktur Hotel Da Vienna, Diduga Korupsi Pajak Rp3,7 Miliar

Share

Batam, [GT] — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan dan menahan AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS) yang mengelola Hotel Da Vienna Boutique Batam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp3,78 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan sejak Agustus 2025 sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025. Dari hasil penyidikan, tim Kejari Batam berhasil mengantongi empat alat bukti—keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk—yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, penguntungan diri sendiri atau orang lain, serta tindakan yang merugikan keuangan negara.

Advertisement

Kasus ini bermula saat Hotel Da Vienna Boutique mulai beroperasi pada 2015. Berdasarkan hasil penyidikan, AO diduga kerap mengambil uang dari keuangan hotel untuk kepentingan pribadi, dilakukan secara berulang setiap tahun.

Akibatnya, kemampuan keuangan hotel terganggu dan pajak atas jasa hotel yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Sejak tahun 2020 hingga 2024, pihak hotel tidak lagi menyetorkan PBJT ke Kas Daerah Pemerintah Kota Batam meski telah diberikan peringatan dan tindakan tegas berupa pemasangan spanduk pada objek pajak. Alih-alih memperbaiki pelanggaran, pada akhir 2024 AO malah menjual hotel tersebut ke PT Mahkota Metro Indonesia, diduga untuk menghindari tanggung jawab atas tunggakan pajak.

Berdasarkan hasil audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan AO mencapai Rp3.785.520.316,78.

Atas perbuatannya, tersangka AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk memperlancar proses hukum, Kejari Batam menahan AO berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025, dan menitipkannya di Rutan Batam selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan,” tegas pihak Kejari Batam dalam keterangan resminya.

Langkah Kejari Batam ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi pajak daerah, sekaligus memastikan setiap rupiah penerimaan negara tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *