Mayoritas Pekerja Migran Alami Gangguan Perkawinan

Sejumlah calon PMI ilegal yang diamankan Lantamal IV saat dibawa menuju Malaysia.(dok.Lantamal IV)
Share

Yogyakarta, [GT] – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan untuk mengubah nasib dan lepas dari belenggu kemiskinan akut.

Meski dijuluki sebagai pahlawan Devisa lantaran penghasilan mereka mengalir ke kampung halaman, tapi tak semua PMI bisa meraih impiannya.

Advertisement

BacaSebanyak 7 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Abu Dhabi dari Batam

Tidak jarang, sebagian besar dari mereka tersangkut persoalan hukum dari status pekerja ilegal, korban perdagaangan orang dan resiko kasus perceraian di rumah tangganya.

Hasil penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada bersama lembaga Child Health and Parent Migration in Southeast Asia (CHAMPSEA) sejak tahun 2008 menemukan fenomena gangguan perkawinan di kalangan rumah tangga migran Indonesia.

Peneliti PSKK Prof. Dr. Sukamdi, M.Sc menyampaikan, bahwa menjadi pekerja migran diasumsikan dapat membantu keluar dari kemiskinan, meski kenyataannya tidak seperti itu.

BacaOknum Krew Kapal Diduga Terlibat PMI Ilegal Diamankan Polisi, KKP : Tak Terbukti Kita Lepas

Meski remitan yang dihasilkan mampu membantu mereka bertahan di masa pandemi, bahkan kondisi ekonomi mereka cendrung stabil. Akan tetapi, tidak sedikit pekerja migran mengalami ketidak harmonisan dalam keluarga.

“Inilah dampak yang paling signifikan dirasakan oleh para PMI di luar negeri. Banyak terjadi kasus perceraian, akibat mereka harus bekerja jauh dan terpisah dari keluarga di kampung halamannya, sehingga keharmonisan sudah tak lagi terbangun,” katanya, belum lama ini.

BacaSebanyak 23 PMI Ilegal Ditipu Bekerja Keluar Negeri, Menteri PMI: Korban Kurang Pemahaman TPPO

Anggota keluarga yang paling menjadi korban adalah anak dari pasangan pekerja migran itu sendiri. Bahkan kesehatan mental seperti emosional symptoms, perilaku nakal dan hiperaktif.

“Dampaknya sangat berpengaruh pada kesehatan mental anak-anak mereka,” ujarnya.

Menurut data, kata Sukamdi, pekerja migran yang terdata oleh pemerintah hanya sebagian kecil dari jumlah yang berangkat ke luar negeri. Umumnya mayoritas gender pekerja migran adalah perempuan.

BacaDitreskrimum Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal, 1 WN Malaysia Diringkus

Ditemukan banyak kasus dimana pekerja yang berangkat ke luar negeri dengan dokumen yang tidak resmi atau ilegal. Fenomena ini juga disebabkan oleh majikan nakal yang membutuhkan tenaga akan tetapi tidak melalui jalur resmi.

“Oknum calon majikan menjanjikan untuk mengurus semua dokumen akan tetapi hal tersebut tidak juga terlaksana sehingga pekerja migran tersebut terpaksa menjadi imigran ilegal. Dengan skenario yang diatur sedemikian rupa sehingga kecurangan ini tidak terdeteksi dan dicurigai,” paparnya.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada Januari-Agustus 2024 terdapat 207.090 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di berbagai negara. Sebanyak 108.477 orang bekerja di sektor informal, sedangkan 98.613 lainnya di sektor formal. Pekerja migran didominasi oleh perempuan sebanyak 141.627 dan laki-laki sebanyak 65.463 pekerja.

Kasus gangguan perkawinan di kalangan pekerja migran indonesia menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan. Pemerintah diharapkan mampu memberikan perlindungan tidak hanya untuk pekerja migran indonesia namun juga terhadap keluarga yang ditinggalkan terutama anak-anak di rumah tangga PMI. Jangan sampai yang awalnya bertujuan untuk menggapai kesejahteraan hidup malah membuat trauma mendalam bagi anak-anak yang ditinggalkan.(Ugm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *