Batam, [GT] – Oknum Kepala Puskesmas Moro di Kabupaten Karimun yakni BS direhab selama 3 bulan. Oknum Dokter ini rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Balai BNN Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin mengatakan BS sudah diserahkan ke pihak BNN Batam untuk menjalani asesment dan rehabilitasi pemulihan dari penggunaan sabu.
“Oknum Dokter yang beberapa hari lalu kita amankan kasus narkotika di Karimun, saat ini sudah kita serahkan ke Balai Rehabilitasi BNN Batam untuk rehabilitasi selama 3 bulan,” ucapnya.
Baca : Ditresnarkoba Ciduk Kepala Puskesmas di Karimun, Alat Hisap Sabu Disita Dari Rumah Dinas
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum Dokter yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro di Kabupaten Karimun, Kepri yakni Budi Sofian Sembiring Meliala ditangkap jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kamis (19/2/2026).
Dokter ini ditangkap bermula dari keterangan seorang tersangka penadahan curanmor limpahan dari Ditreskrimum Polda Kepri atas nama Marzuki. Penadah curanmor ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Budi Sofian Sembiring Meliala yang merupakan Kepala Puskesmas Moro.
Baca : Kasus 2 Ton Sabu, Kuasa Hukum: Fandi Hanya Krew Teknis Kapal
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pada hari Kamis (19/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal mengamankan Budi Sofian Sembiring Meliala di Ruang kerja Puskesmas Moro.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Dinas nya didapatkan 1 set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol Plastik yang disimpan di dalam lemari kamar. Saat dilakukan penggeledahan Tim tidak menemukan barang bukti Narkotika dari tangan BS, karena itu direhab,” jelasnya.(Din)



























