Oknum Wartawan dan Krew Airnav Tanjungpinang Ditangkap Polisi Gegara Sabu

GARTTA
Oknum wartawan yang diamankan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.(Ist)
Share

Tanjungpinang, [GT] – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap oknum wartawan berinisial J, bersama temannya inisial Y pegawai AirNav Bandara Raja Haji Fisabilillah di Wisma Pesona, lantaran terlibat peredaran Narkoba.

Baca : Jejak Digital Jadi Bukti Sidang Polisi Jual BB Sabu ke Bandar Narkoba di Batam

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Lahun Siado Rio Sianturi mengatakan, keduanya diamankan di parkiran Wisma Pesona pada 22 April 2025 lalu.

“Dari tersangka Y kami mengamankan 1,11 gram, dan inex 1 butir, alat hisap bong dan kendaraan,” katanya, pada awak media, Sabtu (26/4/25).

Ia menyebut, tersangka J sudah janjian untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wisma tersebut. Dari pengembangan didapati ada bukti transaksi dan percakapan antara keduanya.

Baca : Mabes Polri Kembali Ciduk Lima Oknum Anggota Satnarkoba Polresta Batam Tilep 5 Kg Sabu

Barang Haram tersebut, kata Rio, dibawa oleh Y dan mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka berinisial M. Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap saudara M.

“Mereka berkomunikasi melalui handphone, barang ini dicampak, kemudian diambil oleh Y,” jelasnya.

Rio kembali menjelaskan, keduanya baru pertama kali diamankan. Namun merupakan pengguna aktif. Keduanya diamankan dalam lokasi yang sama.

Baca : Satnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Sabu Milik Suami-Istri di Batam

“Barang ini dibeli sama-sama dan dikonsumsi bersama. Keduanya positif menggunakan narkoba dan pengguna aktif,” ujarnya.

Keduanya, ditegaskan Rio, akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika golongan satu dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(Ink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *