Jejak Digital Jadi Bukti Sidang Polisi Jual BB Sabu ke Bandar Narkoba di Batam

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda bersama terdakwa kasus sabu di PN Batam.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Jejak digital dari perangkat seluler milik para terdakwa mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang Batam, menjadi bukti di persidangan lanjutan kasus penjualan barang bukti (BB) sabu, di PN Batam, Senin (21/4/25).

Sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Tiwik dengan Hakim anggota satu Douglas Napitupulu dan Hakim Anggota dua Andi Bayu, dengan agenda keterangan saksi ahli digital forensik dari Ps Panit Subdit V Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri Ipda Ariyono Wibowo.

Advertisement

Baca : Fakta Polisi Jual Sabu di Batam, Bolak-Balik Antar 3 kg ke Bandar di Simpang DAM

Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 13.00 Wib, diketahui sejumlah komunikasi yang tercatat secara intens antara kawanan itu dengan bandar narkoba di Simpang DAM, Muka Kuning, Batam, Aziz.

Bukti itu, disita penyidik dari sejumlah barang bukti gawai yang telah menjalani serangkaian digital forensik oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat itu.

Percakapan tecatat pada tanggal 17 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024 sebanyak ratusan kali antara Junaidi, Fadillah dan Rambe dengan terdakwa lainnya Aziz, baik melalui pesan singkat di App atau melalui sambungan telephone.

Baca : Pasutri Kurir 35 Kg Sabu di Batam Ternyata Masuk Sekenario Polisi Jual Barang Bukti

Bukti percakapan tersebut, dikatakannya, masih mengarah kepada transaksi narkoba jenis sabu yang dijual kepada terdakwa Aziz secara bertahap.

“Ada terditeksi sambungan telpone sebanyak 25 kali dari terdakwa Junaidi, dengan Aziz. Untuk sementara, terdakwa Rambe tercatat sebanyak 70 kali melakukan kominikasi dengan Aziz,” kata Ariyo, dalam sidang tadi siang.

Penasehat Hukum (PH) para terdakwa juga mengajukan sejumlah pertanyaan ke saksi ahli, terkait temuanya sebagai ahli digital forensik yang melakukan serangkaian penyidikan melalui teknologi informasi.

Baca : Mabes Polri Kembali Ciduk Lima Oknum Anggota Satnarkoba Polresta Batam Tilep 5 Kg Sabu

Apakah ada persekongkolan jahat dalam percakapan tersebut, yang menyatakan terdakwa Aziz membeli barang haram tersebut daei para mantan petugas polisi yang sudah ditetapkan PTDH.

Saksi ahli juga menyatakan, digital forensik yang dilakukan hanya menangkap ratusan percakapan dan sambungan telepone antara kawanan tersebut dengan Aziz terkait narkotika golongan satu tersebut. Untuk rekaman percakapan tidak dapat dilakukan melakui digital forensik tersebut.

Baca : Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran 93 Kg Sabu, 3 Tersangka Diciduk

Dalam sidang sebelumnya, sudah terungkap beberapa fakta dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susanto Martua, tentang peran sejumlah anggota bintara dan perwira menengah atas keterlibatan penghilangan dan penjualan barang bukti sabu tersebut.

Satuan Narkoba Polresta yang di pimpin oleh Satria Nanda, melalu Kanit I Sigit Sarwo Edi disebut JPU melakukan penghilangan 9 kg sabu dari 44 kg asal Malaysia yang dijemput oleh para terdakwa di laut perbatasan Indonesia-Malaysia.

Barang bukti sabu yang diserahkan untuk proses selanjutnya sebanyak 35 kilogram, sisanya disimpan oleh Sigit dan Wan Rahman untuk dijual kembali kepada bandar secara bertahap.

Baca : Polda Kepri Musnahkan 96 Kg Sabu dan 4 Ribu Pil Ekatasi, Selamatkan 400 Ribu Jiwa

Terdakwa Sigit dalam dakwaan itu, disebutkan memegang peran sentral dalam aksi tak terpuji menjual kembali barang haram tersebut. Melalui Wan Rahman, Makruf dan Fadillah serta Jaka, mengatur rencana hingga mengantar sabu kepada bandar.

Bahkan JPU membacakan, Sigit memberi perintah Wan Rahman, Fadilah dan Jaka tiga kali ke Simpang DAM, Muka Kuning untuk mengantarkan 1 kg sabu kepada terdakwa Aziz yang merupakan bandar di dalam Kampung Narkoba tersebut.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *