Batam, [GT] – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 96 kg dan 4.000 butir pil ekstasi yang disita dari 15 orang tersangka, Rabu (16/4/25).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra A mengatakan, pemusnahan ini sebagai rangkaian penindakan kasus peredaran narkoba di Kepulauan Riau, khususnya di Batam, Bintan dan Karimun yang berasal dari luar negeri.
“Penindakan ini dari 10 kasus laporan yang diungkap oleh Polda Kepri jajaran dan join investigas bersama instansi lain seperti Bea Cukai Batam. Sebagian besar narkoba jenis sabu berasal daei Malaysia yang akan dibawa ke luar daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Pandra menjelaskan, pemusnahan ini dapat menyelamatkan 400 ribu generasi daei bahaya penyalahgunaan narkoba. Tersangka yang diamankan terdiri dari 14 orang laki laki dan 1 perempuan. Barang bukti narkoba yang disita berupa, 96,6 kg sabu, dan 4.018 butir pil ekstasi dan happy five.
“Keseluruhan barang bukti akan disisikan sebagian untuk pembuktian dalam persidangan dengan jumlah terbatas. Sebagian besar langsung dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas penindakan ini, para tersangka yang mayoritas berperan sebagai kurir alan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup.(Ind)



























