Polisi Geledah Ruang Arsip dan Lahan BP Batam Terkait Penggarapan Hutan Lindung

Share

Batam, [GT] – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang Batam melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/24).

Penindakan ini, dikleim telah sesuai surat perintah Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait terkait penanganan kasus perkara penanganan lahan oleh PT Carlina Cahaya Loka yang sedang berjalan.

Advertisement

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penggeledahan dilakukan diruangan arsip dan bagian lahan BP Batam. Ini menindaklanjuti surat pemanggilan yang diabaikan oleh penyidik.

“Surat pemanggilan sudah tiga kali dilayangkan untuk dimintai keterangan. Surat klarifikasi tidak diindahkan, jadi penggeledahan diakukan,” ujarnya.

Ompusunggu menambahkan, penggeledahan ini untuk penyelidikan dan mengumpulkan bukti, terkait pengembang yang menggarap hutan lindung di Kecamatan Sekupang, Batam.

“Proses penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dan berkas otentik yang terkait perkara yang tengah dilakukan penyelidikan. Prosesnya berjalan lancar dan kondusif,” terangnya.

Hingga sore, pemeriksaan terhadap ruangan tersebut masih berlangsung, ssjumlah petugas Kepolisian terlihat menaiki lift untuk melakukan penggeldahan.(Hin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *