banner 728x250

Polresta Barelang Blender Ratusan Butir Ekstasi dan Rebus 10 Kg Sabu

banner 120x600
banner 468x60
Share

Batam, (GN) – Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin pemusnahan terhadap barang bukti 10 Kg sabu dan 363 pil ekstasi, Selasa (30/5/23). Barang bukti tersebut, berasal dari penindakan Satresnarkoba sejak tanggal 3 hingga 22 Mei 2023.

Pengungkapan tersebut, melibatkan sebanyak 8 orang tersangka laki-laki, dan 1 orang tersangka perempuan. Barang bukti narkoba ini, dimusnahkan dengan cara diblender dan direbus dengan air panas.

banner 325x300

“Total tersangka dalam empat kasus ini berjumlah sembilan orang. Pengungkapan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Batam,” katanya.

Nugroho mengatakan, barang bukti, sabu dimusnahkan dengan cara direndam di air panas dan dicampur larutan pembersih toilet. Sementara barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

“Dari pengakuan para pelaku barang bukti sabu yang mereka amankan berasal dari China dan dibawa lewat Malaysia,” tegasnya.

Nugroho menjelaskan, narkoba ini rencananya akan diedarkan di luar Batam terutama  di daerah Surabaya dan Nusa Tenggara Barat.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutupnya.(Nug)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *