banner 728x250

Polresta Barelang Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tiri di Batam

banner 120x600
banner 468x60
Share

Batam – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang menetapkan seorang laki-laki berinisial RO sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Batam, Kepri.

RO yang merupakan oknum pegawai BP Batam, tega menggauli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah menengah atas (SMA).

banner 325x300

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, membenarkan kasus dugaan pencabulan tersebut. Menurutnya RO telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka sudah ditahan pada tanggal 9 Juni 2023. Tersangka juga diketahui berdinas dalam direktorat di BP Batam,” katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya pada akhir Januari 2023 lalu. Kemudian sang ayah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolresta Barelang.

Ayah kandung korban sempat memberitahukan pencabulan yang dialami anaknya kepada ibu kandung korban. Namun, sang ibu berdalih tidak mengetahui kejadian tersebut.

Dilaporkan bahwa korban mengalami dugaan pencabulan tersebut pada Juli 2021 dan November 2022. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dan meraba bagian vital korban.

Kini RO mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RO dijerat pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *