Satgas BBL Sita 189 Ribu Baby Lobster Tak Bertuan di Batam, Pelaku Lihai Kabur Dari Petugas

Share

Batam, [GT] – Tim gabungan dari Satgas Benih Bening Lobster (BBL) berhasil menyita 189 ribu ekor baby Lobster jenis pasir dan mutiara yang hendak diselundupkan ke Malaysia, Rabu (24/10/24). BBL yang dikemas dalam 43 box streoform, diamankan tak bertuan setelah ditinggal pelaku.

Baca : Perangi Penyelundupan, Aparat Gabungan Sita 41 Box Benih Lobster di Karimun

Advertisement

Dirtipidter Mabes Polri Brigjend Pol Nunung Saifudin mengatakan, penindakan upaya penyelundupan ini merupakan yang kesekian kalinya dalam dua bulan terakhir. Petugas berhasil mencegat pelaku di perairan Pulau Tandur, Batam, dan menyita barang bukti.

“Operasi ini berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih baby lobster berbagai jenis. Saat penindakan personil patroli gabungan diketahui terlibat kejar-kejaran dengan pelaku dalam waktu cukup lama, sebelum HSC pelaku kandas di hutan mangrove,” katanta, Kamis (31/10/24).

Baca : Penyelundupan Baby Lobster Kian Merajalela, Tim Gabungan Sita BBL Senilai Rp23,6 M Tanpa Tersangka

Menurutnya, penindakan ini merupakan operasi patroli bersama lintas instansi, terkait upaya penyelundupan baby lobster dengan tujuan luar negeri. Ini juga atensi Presiden Prabowo yang telah direncanakan untuk memetakan jalur pengiriman barang ilegal ke negara tetangga melalui pesisir Batam.

“Saat penindakan, pelaku yang diduga berjumlah 2 orang dapat melarikan diri ke laut dangkal dan hutan mangrove setelah sarana speed boat diamankan aparat. Benih lobster ini seperti narkoba jenis cair yang nilai ekonomisnya tinggi bila telah berhasil diselundupkan ke negara tujuan seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam.

Komoditi tersebut dilarang ekspor berdasarkan peraturan Menteri KKP nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, udang dan kepiting. Nunung juga memastikan, pemantauan dari daerah penghasil budidaya lobster dilakukan lantaran sedang musim panen.

“Modusnya juga masih relatif sama, yakni BBL didatangkan dari daerah asal seperti Lampung, Lombok dan Jatim ke Batam untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri melalui sindikat terputus. Jadi pengirim barang dan penyelundup diatur oleh para pelaku yqng berasal daei luar negeri,” ujarnya.

Baca : KKP RI Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Baby Lobster Dari Batam ke Singapura

Nunung juga menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat aksi penyelundupan BBL ke luar negeri yang semakin masif. Upaya pengejaran untuk melakukan penangkapan para pelaku yang mengatur alur penyrlundupan juga terus ditingkatkan.

“Barang bukti 189 ribu BBL yang disita juga telah dilepasliarkan di perairan Batam, ada sebagian yang dibudidayakan oleh KKP. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk peka terhadap upaya-upaya aksi penyelundupan disekitar tempat tinggal,” tandasnya.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *