Batam, [GT] – Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengirim berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh Tanjungpinang, yang merugikan negara Rp 5 miliar dengan menetapkan 2 orang tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap 5 tahun anggaran 2015, yang dimulai penyelidikan pada 10 Juni 2024.
“Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimum telah lakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan baik saksi serta ahli. Pada tgl 02 Oktober 2024 tim penyidik juga telah menerima laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara terhadap perkara dimaksud dengan taksiran jumlah Kerugian Negara sebesar Rp 5.607.666.968,” katanya, Jumat (1/11/24).
Lebih lanjut, Putu menjelaskan, tim penyidik dibantu Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 17 Oktober 2024 yakni, inisail H Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Kelas II Tanjungpinang dan A selaku Direktur Utama PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA sebagai penyedia.
“Prosesnya saat ini penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk tahapan selanjutnya,” tegas Putu.
Kedua tersangka, akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.(Rid)



























