Tak Ada Hal Yang Meringankan, Satria Nanda Cs Dituntut Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup

GARTTA
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda tertunduk lesu usai dituntut pidana mati di PN Batam.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Pengadilan Negeri (PN) Batam, kembali menggelar sidang tuntutan kepada Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam dan 9 orang mantan anggotanya, Senin (26/5/25) kemarin.

Dalam Sidang tersebut, seluruh kawanan mantan anggota polisi narkotik itu dituntut hukuman mati dan penjara seumur hidup lantaran tak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement

Baca : Ternyata Kasat Narkoba Polresta Batam Jual 1 Kg Sabu Untuk Bayar Informen

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, lima orang terdakwa yakni Kompol Satria Nanda, Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Wan Rahmat Kurniawan dan Rahmadi dituntut dengan pidana mati oleh Tim JPU dari Kejari Batam dan Kejati Kepri.

“Menuntut agar terdakwa Satria Nanda, Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Wan Rahmat Kurniawan dan Rahmadi dijatuhi hukuman dengan pidana mati,” kata JPU Alinaex.

Baca : Jejak Digital Jadi Bukti Sidang Polisi Jual BB Sabu ke Bandar Narkoba di Batam

Sementara itu, kata Alinaex, kelima terdakwa lain, yakni Alex Candra, Junaidi, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Haryanto serta Jaka Surya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar tuntutannya, tim JPU yang terdiri dari Susanto Martua, Alinaex, Franky, Abdullah dan Gustrio serta Aditya, para terdakwa dinilai telah bersalah melakukan permufakatan jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika oleh aparat negara.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Baca : Pasutri Kurir 35 Kg Sabu di Batam Ternyata Masuk Sekenario Polisi Jual Barang Bukti

Sebelum menuntut para terdakwa, kata JPU, ada hal yang menjadi pertimbangan sebelum melakukan penuntutan. Diantaranya, hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika. Selain itu, perbuatan para terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan terkait dengan jaringan sindikat narkotika internasional.

Jaksa menilai tak ada satu pun alasan yang bisa meringankan perbuatan para terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memperberat tuntutan Satria Nanda dan 9 anggotanya. Sebab, mereka adalah aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan jabatan, dan selama proses persidangan mereka dinilai tak kooperatif.

Baca : Fakta Polisi Jual Sabu di Batam, Bolak-Balik Antar 3 kg ke Bandar di Simpang DAM

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” tandasnya.(Btd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *