Wow! Ditreskrimsus Polda Riau Hentikan Pelaku Ilegal Akses Omsetnya Miliaran

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat meninjau tersangka dan barang bukti ilegal akses.(ist)
Share

Pekanbaru, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menghentikan pelaku Phising atau ilegal akses terhadap dompet digital calon korban untuk dikuras isinya yang sejenis bit coin (Eth).

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat meninjau tersangka dan barang bukti ilegal akses.(ist)

• Ditreskimsus Himbau Warga Tidak Sebar Video Asusila Mahasiswa Poltek Batam

Advertisement

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau ditemukan adanya link phising akun trading dengan nama http://edgeware.holders-info-rewards.com/ yang dibuat oleh tersangka Donny Alven.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta alat bukti maka Tersangka Donny Alven berhasil ditangkap beserta barang bukti dan dilakukan proses hukum yang berlaku. Tersangka Alven sengaja membikin dompet digital untuk menampung hasil dari pembajakan akun trading korban dilaman internet,” katanya, Kamis (11/1/23).

• Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5.500 ekor Baby Lobster

Modusnya, kata Nasriadi, tersangka membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut, berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password metamask aslinya.

“Kumpulan user id dan password Metasmask korban akan tersimpan ke akun Yandex tersangka. Berbekal itu, melakukan akses korban di link Metamask korban, untuk menguras isi saldo. Tersangka samarkan transaksi saldo tersebut ke akun indodex untuk melakukan pembelian koin ETH. Koin ini dijual kembali bila harga naik dilaman tersebut, dan hasilnya dikirim ke no rekening bank tersangka,” ujarnya.

• Gubernur Kepri Dipanggil Polisi Terkait Skandal Honorer Fiktif 

Atas penindakan itu, tersangka akan dijerat pasal berlapis tentang UU ITE, petugas juga berhasil menyita barang bukti sejumlah rekenibg tabubgan bank milik tersangka, satu unit rumah, belasan mobil dan puluhan sepeda motor yang dibeli dari hasil pembobolan koin ETH tersebut. (Gir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *