Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaDAERAHGubernur Kepri Dipanggil Polisi Terkait Skandal Honorer Fiktif 

Gubernur Kepri Dipanggil Polisi Terkait Skandal Honorer Fiktif 

Batam, – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk dimintai keterangan, terkait skandal dugaan korupsi honorer fiktif di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Tahun Anggaran 2021-2023.

• Bola Panas Skandal Honorer Fiktif Sekwan DPRD Kepri Terus Bergulir

Sekitar 10 orang ASN di Sekwan DPRD Kepri juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, beserta puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) yang namanya tercacat namun tidak menerima honor tersebut. Penyidik terus mengumpulkan bukti, untuk menjerat otak pelaku dugaan korupsi tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi membenarkan pemanggilan Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait ratusan honorer fiktif tersebut. Hal ini menurutnya perlu untuk memberi keterangan menyangkut peraturan daerah terkait pembatasan rekrutmen THL yang masih bocor.

“Sejauh ini perkembangan kasusnya, penyidik sudah memanggil Gubernur Kepri untuk dimintai keterangan tentang Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan terkait sosialisasi dan pengawasan terhadap SE tersebut,” katanya, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/12/23) di Batam.

• Korupsi Sekwan DPRD Kepri, ART dan Supir di Rumah Pejabat Digaji Negara

Nasriadi menjelaskan, keperluan penyidik atas keterangan dari Gubernur adalah untuk mengumpulkan bukti dari bawah. Menurutnya, penanganan terhadap kasus korupsi tentu melibatkan banyak oknum dan pengaruh diinstansi untuk menguras uang negara tersebut.

“Kasus korupsi pasti ada rangkaiannya, ada yang berperan sebagai pengguna anggaran negara, ada pemakai uang negara untuk kepentingan tertentu dan pasti ada oknum yang ikut serta menikmati uang negara dengan cara culas. Tentu penyidik masih membidik otak pelaku atau aktor intelektualnya,” tegasnya.

• Ditreskrimsus Polda Kepri Gerebek Distributor Kosmetik dan Obat Ilegal asal China

Ditegaskannya, penetapan tersangka masih belum dilakukan lantaran masih menjalani proses panjang. Penyidik terus mengumpulkan bukti dengan menggandeng auditorial daerah untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

“Proses gelar perkara juga akan dilakukan bersama ahli dan pengawas internal dalam tahapan untuk menjerat calon tersangka. Penyelewengan anggaran daerah dengan dalih pembayaran honorer fiktif meski surat edara Gubernur tentang pembatasan rekrutmen THL telah diterbitkan. Tentu ada yang bermain ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kepri belum dapat dimintai keterangan terkait pemanggilan Gubernur Kepri atas dugaan skandal honorer fiktif yang tengah bergulir di Ditreskrimsus Polda Kepri.(Rid)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments