Batam, [GT] – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkotika di Batam. Seorang pria berinisial SY alias I (29) ditangkap polisi saat membawa sabu-sabu di kawasan Tanjung Riau, Kamis (21/8/25) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Tanjung Riau, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tidak lama, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari Kampung Tua Tanjung Riau menuju Marina.
“Di Jalan KH Ahmad Dahlan, tim segera menghentikan dan mengamankan tersangka SY. Saat diperiksa, dari tas hitam yang dibawanya ditemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu seberat 438 gram,” ungkap AKBP Gokma.
Baca : Ditresnarkoba Polda Kepri Bagikan Bendera Merah Putih di Pemukiman Masyarakat
Tak berhenti di situ, Gokma merinci, hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan barang haram lainnya di kamar kost elit di Komplek Windsor Square, Lubuk Baja.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu tambahan seberat 6,28 gram, timbangan digital, plastik kemasan, hingga dompet dan kotak penyimpanan.
“Dari dua lokasi, total barang bukti yang diamankan sekitar 444 gram sabu (438 gram dari Tanjung Riau dan 6,28 gram dari kost Windsor Square), Dua unit handphone merk Oppo, Timbangan digital, Plastik bening dan perlengkapan penyimpanan,” ujarnya.
Baca : Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu Masih DPO, Chan Chay Diduga Terlibat Sindikat Golden Tree Angle
Dari hasil pemeriksaan diketahui SY alias I, lahir di Padanga, 30 September 1995. Ia berstatus karyawan swasta dengan pendidikan terakhir SMA (tidak tamat), dan beralamat di Sei Binti, Sagulung, Batam.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 200o tentang pemberantasan narkotika golongan satu dengan ancaman pidana penjara seumjr hidup,” tegasnya.(Nca)



























