Batam, [GT] – Polda Kepulauan Riau terus menggencarkan perang terhadap peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 perkara narkotika dengan 45 tersangka yang kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026). Dari rangkaian pengungkapan, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya 735,17 gram sabu, 180 butir ekstasi, 265,13 gram ganja, serta 353 pcs etomidate. Menarik perhatian, sebagian etomidate ditemukan dalam kemasan cartridge rokok elektrik (vape), modus yang belakangan marak.
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap. Pada Januari 2026, tim Ditresnarkoba mengamankan tiga tersangka di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate. Sementara pada awal Februari 2026, dua tersangka lainnya diciduk di kawasan Bengkong Sadai, Batam, dengan sitaan 555,50 gram sabu. Polisi menegaskan, seluruh jaringan dan alur distribusi masih didalami secara intensif.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penegakan hukum, kata dia, akan terus diperkuat bersamaan dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan sinergi lintas sektor.
Selain pengungkapan kasus, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari delapan laporan polisi dengan total 14 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 71,62 gram sabu, 356 pcs etomidate, 264,05 gram ganja, dan 140 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, dengan sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan serta uji laboratorium forensik.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.



























