Paket Ganja 500 Gram dari Aceh ke Batam Digagalkan, Tersangka Ditangkap Saat Ambil Kiriman

Barang bukti daun ganja kering yang disita Ditresnarkoba Polda Kepri.(ist_)
Share

Batam, [GT] – Upaya penyelundupan ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Batam berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial KM alias A alias C ditangkap saat mengambil paket berisi ganja yang dikirim dari Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ganja dengan berat bruto sekitar 500 gram atau berat netto 426,15 gram.

Advertisement

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

“Tim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan menerapkan metode control delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat mengambil paket tersebut,” ujar Nona, Jumat (5/6/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka memesan ganja dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB dengan nilai transaksi Rp2,5 juta. Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan nama samaran sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan barang di kotak kayu di teras rumah.

Selain ganja, polisi turut menyita satu kotak paket ekspedisi dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

“Pelaku mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima maupun menguasai narkotika tersebut,” tegas Nona.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan pemasok narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *