Komplotan Begal Bersenjata Dibekuk Polisi di Batam, Satu Pelaku Masih Diburu

Share

Batam, [GT] – Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah, Nongsa, Batam. Dua pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby A menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan kasus pertama yang terjadi pada 7 Juli 2026. Saat proses penyelidikan berlangsung, polisi kembali menerima laporan kasus serupa yang terjadi pada 15 Juli 2026.

Advertisement

Dalam aksi terakhirnya, korban yang melintas di Jalan Raya Nongsa dilaporkan dipepet oleh para pelaku yang membawa senjata tajam berupa parang. Salah seorang pelaku kemudian mengancam korban tersebut untuk merampas barang berharganya dalam tas.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan merebut senjata tajam dari tangan pelaku menggunakan pisau yang dibawanya. Setelah kehilangan parangnya, para pelaku melarikan diri. Namun dalam kejadian itu, korban tetap mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

“Korban kemudian membuat laporan polisi. Karena saat itu tim gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pertama, penyelidikan langsung dikembangkan hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui,” tegasnya, Jumat (17/7/26).

Berbekal informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan akhirnya menangkap dua pelaku. Mereka masing-masing berinisial AS (30) dan I (25).

Polisi menyebut kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi begal tersebut, sementara seorang pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat masih berstatus daftar pencarian orang.

“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata Deby.

Polisi terus mendalami keterlibatan para pelaku dalam sejumlah aksi begal lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron atau menjadi korban tindak kejahatan serupa.

Atas perbuatanya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *