Batam, [GT] – Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto mengapresiasi putusan tegas dalam sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas penghilangan barang bukti 1 Kg sabu di Satresnarkoba Polresta Barelang Batam.
Menurutnya hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), kepada tiga oknum pamen dan pama di Polresta Barelang sudah sesuai ketentuan dan aturan profesi.
Baca Juga : 1 Kg Sabu Hilang, Kasat, Kanit dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ketiga perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang berinisial SN, F dan S ini, dijelaskan telah selesai menjalani sidang Kode Etik. Selain ketiga perwira ini, tujuh personil lainnya kini tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya.
“Dalam supervisi tadi, salah satu topik nya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personil Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira diantara sudah dijatuhi sanksi PTDH. Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua,” ujar Benny ditemui di lobi Polda Kepri, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga : Satnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Sabu Milik Suami-Istri di Batam
Meski ketiga oknum perwira yang dipecat mengajukan banding, diakui Benny, hal itu sebagai proses hukum yang berbeda. Para oknum beralasan penjualan barang bukti narkotika untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.
“Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis, alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya atau informen minta bayar atas informasi yang disampaikan. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan,” ujarnya.
Baca Juga : Sempat Lompat ke Laut, Polisi Berhasi Bekuk Pengedar 1 Kg Sabu di Sagulung
Disinggung total barang bukti yang diduga dijual, Benny menyebut 10 personil yang terlibat memiliki peran masing-masing, dalam melakukan penjualan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.
Propam Polda Kepri disebut juga masih mendalami proses penjualan dan peran masing-masing personil, hingga aliran dana hasil penjualan. Barang bukti diduga dijual ke bandar narkotika berinisial AS, yang akhirnya dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri di awal Agustus lalu.
“Ada yang menjual, ada yang menyisihkan, ada yang dititip, dan sebagainya. Namanya narkoba, tentu saja dititip ke orang yang mengerti. Meskipun dilakukan upaya banding, langkah ini kami apresiasi. Dengan sikap tegas putusan maksimal, diharapkan jadi pelajaran buat anggota lain agar jangan main-main dengan Narkoba,” tandasnya.(Gun)



























