Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Gawai Ilegal di Bandara Hang Nadim

Share

Batam, [GT] – Kantor Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 unit gawai bekas, yang akan diselundupkan melalui Badara Hang Nadim, Sabtu (16/12/23).

Ratusan gawai atau teephone seluler merk Iphone yang diamankan petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim.(dok.BC Batam)

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam, pada Sabtu 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB. Ratusan gawai tersebut terdiri dari berbagai seri merk Apple. Gawai berbagai merek disamarkan saat lonjakan arus mudik penumpan menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024.

Advertisement

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga telephone selular dengan mekanisme barang bawaan penumpang udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta,” jelasnya, Rabu (27/12/23).

Setelah dilakukan pendalaman, dijelaskanya, kemudian oleh Tim Intelijen melakukan tindaan dilapangan dan mendapati 2 orang calon penumpang pesawat Lion Airdengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehinggadilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8,” terangnya.

Atas informasi tersebut kemudian, kata Riski, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” tambahRizki.

“Hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa,” ujarnya.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f sertamelanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *