Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALBea Cukai Bersama BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia

Bea Cukai Bersama BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia

Batam, (GN) – Bea dan Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu sebanyak 230 gram di Pelabuhan Batam Center, Rabu (19/4/23). Barang haram tersebut dibawa oleh tersangka dari Malaysia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatak, narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh oleh tersangka ID (43 tahun) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia, menuju Pelabuhan Batam Center, pada Rabu tanggal 19 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Menindaklanjuti temuan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39). Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.” jelasnya, Kamis (25/5/23).

Ketiga tersangka, kata Rizki, berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator,” ujarnya.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(BKl)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments