Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALBerkas Perkara Korupsi Dana Hibah di Natuna Telah P 21

Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah di Natuna Telah P 21

Tanjungpinang, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Kepri, Selasa (14/11/23).

Berkas perkara penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013 dinyatakan telah lengkap alis P21.

Dalam kasus itu, tersangka Wan Sopian sebagai penerima dana hibah LSM Forkot Natuna dengan total Kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp1,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Kepri Deni Ateng Prakoso mengatakan, perbuatan tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada proses Tahap II, kata Deni Penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Wan Sopian sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna dan pada saat pemeriksaan tersebut Tersangka didampingi oleh penasehat hukum.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti dan Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan).

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka untuk mengetahui apakah para Tersangka dalam keadaan sehat dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan diperoleh hasil yang menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat,” katanya.

Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 14 November s/d 03 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NOMOR : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama Terdakwa Wan Sopian.

“Penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dadi Kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi berjalan lancar dan tanpa hambatan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menambahkan, pihaknya telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemkab Natuna, yang menggunakan APBD tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima oleh LSM Forkot Kab. Natuna.

“Kasus ini terungkap berawal dari LP/A/22/V/2023/SPKT-Ditreskrimsus, tanggal 08 Mei 2023. dan Surat dari Kejaksaan Tinggi Kepri nomor : B-2361/L.10.5/Ft.1/10/2023, tanggal 24 Oktober 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21,” tegasnya.(Rid)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments