Batam, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil membongkar praktik penipuan Love Scamming di Batam, penindakan itu meringkus 132 WN China sebagai tersangka. Setelah proses pendataan dan penyidikan selesai, eatusan penipu tersebut dideportasi dengan di kawal Polisi China menggunakan 3 pesawat.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Nasriadi terlihat turun langsung mengawal dan mengatur proses deportasi di Bandara Hang Nadim Batam. Tampak jelas, Nasriadi sigap mengarahkan personil menggiring ratusan WN China menuju pesawat carter.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhubinter Polri, dan _Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok_ (RRT) yang bergandeng tangan dalam sebuah _joint operation_. Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si.
Penangkapan para Warga Negara Asing (WNA) di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, di mana 90 (sembilan puluh) Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan. 85 (delapan puluh lima) di antaranya adalah laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan.
“Penangkapan kedua yang berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 (empat puluh dua) Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok, dengan rincian 34 (tiga puluh empat) orang adalah laki-laki dan 8 (delapan) orang adalah perempuan.” Jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., menjelaskan adapun total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri terkait kasus _love scamming_ berjumlah 153 (Seratus lima puluh tiga) orang di 2 (dua) lokasi yaitu Kota Batam dan Singkawang, seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Dimana total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang dan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegas Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti.(giu)