Drama Kemanusiaan, Bayi WNI Sakit Parah Terpisah dari Ibu Kembali Disatukan

Share

Johor Bahru, [GT] – Kisah haru dan memilukan datang dari Malaysia. Seorang bayi warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS yang lahir dengan kondisi kesehatan serius akhirnya dipulangkan ke tanah air setelah melalui rangkaian proses hukum dan kemanusiaan yang panjang.

Bayi tersebut sempat terpisah dari ibu kandungnya, RM, akibat kasus hukum yang menjerat sang ibu. Peristiwa ini bermula saat bayi AS ditinggalkan di Hospital Tuanku Ja’afar, Seremban, sesaat setelah dilahirkan.

Advertisement

Berdasarkan informasi dari otoritas setempat, RM kemudian diamankan dan menjalani masa hukuman di Penjara Wanita Kajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca : Sebanyak 166 WNI Dideportasi dari Malaysia, KJRI: Skema Program M Lebih Bermartabat

Di sisi lain, kondisi bayi AS memicu keprihatinan karena didiagnosis menderita jantung bocor disertai infeksi yang memerlukan penanganan medis intensif. Selama empat bulan, bayi AS berada dalam pemantauan dan pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Perwakilan RI memastikan bayi tersebut memperoleh perawatan kesehatan hingga dinyatakan stabil untuk melakukan perjalanan internasional. Di tengah proses tersebut, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi dokumen perjalanan resmi berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi ibu dan anak.

Setelah RM menyelesaikan masa hukuman, proses deportasi dilakukan melalui Depot Imigrasi Lenggeng. Momen haru pun terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, ketika tim KJRI Johor Bahru membawa bayi AS ke Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk diserahterimakan kembali kepada ibunya.

Baca : Dekatkan dan Ringankan Warga, 100 Layanan KJRI dalam Warung Konsuler di Melaka

Keduanya kemudian dijadwalkan terbang menuju Bandara Juanda, Surabaya. Mengingat kondisi medis bayi yang masih memerlukan perhatian khusus, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Indonesia guna memastikan penanganan lanjutan setibanya di tanah air.

Pejabat KJRI Johor Bahru, Sigit W, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan maksimal bagi WNI di luar negeri, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi rentan.

“Ini adalah upaya kemanusiaan sekaligus tanggung jawab negara untuk memastikan keselamatan dan hak-hak WNI tetap terpenuhi,” ujarnya, Sabtu (21//2/2026).

Baca : KJRI Johor Bahru Fasilitasi Deportasi 50 WNI Secara Bermartabat

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan sisi lain dari persoalan hukum lintas negara, di mana aspek kemanusiaan dan perlindungan warga negara menjadi prioritas utama.(Ody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *