Ini Kata Polri Terkait Viral Instruksi Kapolri Terhadap Dept Collector

Kapolri saat konfrensi pers di Jakarta.(Ist)
Share

Jakarta, [GT] – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara terkait situs pemberitaan dengan narasi surat edaran instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak aksi premanisme.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Kapolri meminta jajarannya untuk melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum khususnya terhadap Depkolektor atau penagih hutang.

Advertisement

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditunjukkan.

“Maka bisa menjadi misinformasi namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002,” kata Trunoyudo, dilansir dari gatra.com, Selasa (26/3/24).

Trunoyudo menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Hal itu dituangkan dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Selanjutnya, tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Akan tetapi pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum.(Gtr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *