Batam, [GT] – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar praktik pemurnian sabu dan daur ulang pil ekstasi di tambak udang Piayu, Sei Beduk, Batam, Senin (15/9/25). Sebanyak 5,6 kg sabu dan 567 gram pil ekstasi disita petugas.
Baca : Praktik Londry Sabu Dibongkar Polisi di Pemukiman Batam, Dua Orang Diciduk
Sebanyak dua tersangka berinisial VO dan PST yang berperan melakukan pemurnian sabu dengan cairan kimia. Keduanya mengaku mendapat pengetahuan mengubah sabu kwalitas rendah menjadi siap edar dari temanya yang masih buron.
Kapolda Kepri Irjend Pol Asep Safrudin menjelskan, keduanya direkrut oleh DPO berinisial AR warga Pekanbaru, Riau. VO diajari melakukan praktik tersebut dengan janji imbalan Rp50 juta sekali meramu cairan kimia dengan kristal sabu.
“Mereka melakukan aksi ini sudah berjalan selama tiga pekan, kasus ini terungkap dari pengembangan tersangka pengedar sabu yang berhasil diamankan sebelumnya,” katanya, Selasa (16/9/25) saat pres rilis.
Baca : Liquid Vape Narkoba Beredar Luas di Batam, Polda Kepri Ketatkan Pengawasan
VO dan PST, terungkap menerima tawaran meracik sabu dengan kwalitas rendah menjadi siap edar dan mencetak ulang pil ekstasi, lantaran sebagai pecandu dan ingin mendapat keuntungan dari peredaran narkoba tersebut.
“Tersangka menerima arahan dari seseorang yang masih DPO, melalui sambungan video call. Saat mencampur cairan kimia khusus pada sabu kualitas rendah, dengan cara dipanaskan menggunakan kompor untuk menghasilkan kembali sabu edar,” jelasnya.
Baca : Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu dan Ekatasi, 4 Tersangka Diamankan
Mantan Wakapolda Kepri ini, menghimbau pada masyarakat untuk peka terhadap sekitar pemukiman. Apabila ada aktifitas mencurigakan segera melapor ke polisi sekor setempat.
“Karena untuk menghindari kecurigaan dipilih lokasi tambak udang dan rumah untuk dijadikan laboratorium mini meracikbatau pemurnian sabu dan daur ulang pencetakan pil ekstasi,” tandasnya.(Rid)



























