Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu dan Ekatasi, 4 Tersangka Diamankan 

Kasubdit I Kompol M Komarudin saat menunjukan tersangka dan barang bukti narkiba.(FRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali membongkar peredaran narkotika golongan I. Sebanyak 4 tersangka jaringan diringkus beserta sabu dan ribual pil ekstasi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pkl Anggoro Wicaksono menerangkan, dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap dua kasus sekaligus dengan total 4 tersangka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan. Mereka berinisial ANH, AB, SDL, dan AP.

Advertisement

“Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar.Sabu: 116,75 gram, Ekstasi: 710 butir, Uang tunai Rp1.000.000, 2 unit timbangan digital, 4 unit handphone, 2 unit  motor dan 1 koper untuk menyimpan narkoba,” terangnya, Rabu (3/9/25).

Dalam kasus ini, Anggoro menegaskan, jika dikalkulasikan, jumlah barang bukti tersebut setara dengan 1.290 jiwa masyarakat Indonesia yang berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Kronologi Kasus Pertama

Kasus pertama terungkap pada 28 Agustus 2025. Saat itu, tim opsnal Subdit 1 menerima informasi adanya transaksi jual beli ekstasi di sebuah warung di Seraya Mas Centre, Batu Ampar, Batam.

Saat dilakukan penyelidikan, dua pria yakni ANH dan AB kedapatan sedang duduk di depan warung dengan ciri-ciri sesuai informasi. Hasil penggeledahan menemukan 30 butir ekstasi dengan logo LV warna kuning dan RR warna hijau, disembunyikan dalam sebuah masker putih di atas meja.

Saat tersangka dan barang bukti narkiba.(FRTT/Nug)

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ekstasi tersebut dibeli AB dari ANH. Selanjutnya, ANH mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial SDL.

Kronologi Kasus Kedua

Berlanjut pada 29 Agustus 2025, polisi melakukan pengembangan dan menangkap SDL (perempuan) serta rekannya AP di kawasan Kavling Sei Lekop, Sagulung – Batam.

Dari penggeledahan kamar milik SDL, ditemukan 116,75 gram sabu dan 680 butir ekstasi yang disimpan dalam sebuah koper hitam. Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa SDL mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial T (DPO). Barang itu diambil melalui sistem “tempel” di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja. SDL dan ANH kemudian berencana menjual ekstasi seharga Rp200 ribu per butir serta sabu Rp3,5 juta per 5 gram.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Komitmen Polda Kepri

Dengan pengungkapan ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu, karena narkotika adalah musuh bersama bangsa,” tegas, Kasubdit I Kompol Mohammad Komarudin.(Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *