Jakarta, [GT] – Sejumlah orang yang tergabung dalam Solidaritas Korban Jerat Kerja Paksa dan Perbudakan di Myanmar dan Thailand melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Sejumlah tuntutan dan permohonan dari keluarga korban penipuan disampaikan dalam surat terbuka itu.
Surat yang dikirim pada 26 Juni 2024 tersebut, ditandatangani oleh Nurmaya, Yulia Rosiana, Syahfitri dan Erna. Mereka merupakan keluarga dari belasan orang WNI yang terjebak sindikat penipuan rekrutment untuk dipekerjakan sebagai budak kriminal di Myawaddy, Myanmar.
• Neraka Perbatasan, Film Dokumenter Pusat Judi Online dan Perbudakan Digital
Dalam surat itu, keluarga korban mengungkapkan kekhawatiranya atas nasib keluarga yang berada di daerah konflik bersenjata. Para korban masih dipekerjakan secara paksa dan disiksa oleh perusahaan kriminal disana.
“Selama dua tahun kami keluarga menunggu pembebasan dan kepulangan mereka. Kami tidak duduk manis dengan hanya menunggu,” tulis Nurmala dalam surat tersebut, dikutip dari tempo.id, Senin (1/7/24).
• Polisi Ringkus 24 Tersangka PMI Ilegal di Batam, 124 Korban Diselamatkan Petugas
Nurmaya menuturkan, bahwa delapan WNI itu bekerja tidak sesuai perjanjian di Perbatasan Myanmar-Thailand. Mereka diminta melakukan penipuan di dunia maya yang bertentangan dengan hati nurani.
“Keluarga kami tidak bisa pulang ke rumah, terpaksa bertahan, bekerja di perusahaan yang seluruh penjaganya memegang senjata api,” kata Nurmaya.
• Penyelundup PMI Ilegal Kembali Ditangkap Bawa Sabu Dari Malaysia
Beruntungnya, ujar dia, pihak keluarga masih dapat berkomunikasi dengan WNI tersebut lewat telepon seluler secara sembunyi-sembunyi. Lebih rincinya, melalui nomor perusahaan untuk melancarkan operasi penipuannya.
Dari komunikasi itulah keluarga korban mendapatkan sedikit informasi tentang kondisi mereka. “Sudah terperangkap di negeri asing, kondisi mereka sangat memilukan,” ujarnya.
• Sebanyak 16 PMI Ilegal Diterlantarkan Tekong di Pulau Acang Batam
Dia membeberkan bahwa delapan WNI itu disuruh bekerja selama 12 hingga 18 jam kerja, disiksa bila tidak memenuhi target dan dipaksa masuk ruang penjara atau isolasi, dipukul dengan kayu pada bagian tubuh vital, dan sebagainya.
“Kami percaya bahwa tidak ada satu pun manusia yang pantas untuk disiksa dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, karena sudah pasti merupakan tindakan melawan hukum,” ucap Nurmaya.
• Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Oleh karena itu, Solidaritas Korban Jerat Kerja Paksa dan Perbudakan mendesak dan menuntut pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Jokowi untuk:
1. mengerahkan segala daya upaya untuk segera membebaskan serta mengevakuasi WNI yang terjebak dan dipekerjakan secara paksa di perusahaan penipuan daring di Myanmar;
2. meminta Pemerintah Indonesia dan Kepolisian untuk menangkap para mafia yang mengatur dan memberangkatkan pekerja yang saat ini masih berkeliaran;
3. meminta seluruh jajaran pemerintah yang bertanggung jawab terhadap masalah ini untuk dapat lebih berempati terhadap korban dan keluarganya, serta menunjukkan komitmen yang serius dalam upaya penanganan persoalan ini;
4. menjamin para korban dan keluarganya bisa mendapatkan reparasi yang efektif dan menyeluruh sesuai dengan standar-standar hukum internasional.(tmp)



























