Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALKetua Koni Natuna Meringkup Dipenjara Lantaran Selewengkan Dana Hibah

Ketua Koni Natuna Meringkup Dipenjara Lantaran Selewengkan Dana Hibah

Batam, – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri meringkus terduga pelaku tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2011 Pemkab Natuna berinisial WS. Dana hibah Pemkab Natuna senilai Rp 1,7 miliar diduga mengalir kepada pelaku dari tahun 2011 sampai tahun 2013.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, tersangka WS yang merupakan Ketua LSM Forum Kota (Forkot) saat ini diketahui menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) terpilih Kabupaten Natuna.

“Tersangka diamankan pada  Kamis  20 Juli 2023, oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri di rumahnya Air Kolek, Ranai , Natuna,” katanya, Jumat (21/7/23).

Nasriadi menegaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 42 orang saksi yakni 13 PNS Pemkab Natuna, 4 pengurus LSM Forkot Natuna, 25 pihak terkait, serta juga 3 orang saksi ahli dari keuangan daerah, Kemendagri, ahli pidana dan auditor BPKP.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan seluruh dana hibah tersebut karena digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Nasriadi menambahkan, kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan auditor BPKP perwakilan Kepri  sesuai  laporan  hasil audit dengan rincian 4 tahap.

Mulai dari tahun  2011 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 400 juta , tahun 2011 (APBD-P Kab. Natuna) sebesar Rp. 250 juta. Tahun 2012 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 100 juta dan  tahun 2013 APBD Kab. Natuna sebesar Rp. 1 milyar.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Dengan  ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments