Batam, [GT] – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 185 gram yang diselundupkan tersangka PG dari Malaysia ke Batam Center meelalui laut, Rabu (5/3/25).
Baca : Kasus Polisi Tangkap Polisi Gegara Sabu di Batam Terjadi Lagi
Kabid BKLI Bea Cukai Batam Evi Octavia mengatakan, pengungkapan jaringan sabu Internasional ini berawal saat oetugas memcurigai satu penumpang berinisial PG yang baru tiba dari Malaysia menggunakan Kapal Ferry MV Pintas Luxury 1.
“Saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, terlihat seorang penumpang menghindari alaram itu. Keanehan perilaku yang ditunjukkan, maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada PG,” katanya, Rabu (12/3/25).
Baca : Polda Riau Bekuk Residivis Narkoba Dengan Menyita 14 Kg Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
Lebih lanjut, Evi menerangkan, terhadap penumpang itu petugas kemudian melakukan test urine dengan hasil positif mengonsumsi Methampetamine dan Ampethamine. PG juga mengaku membawa bungkusan yang dicurigai sebagai sabu. Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan juga bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok.
“Atas temuan barang bukti narkoba itu, penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diimpaahkan di Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengembangan,” terangnya.
Keterlibatan Oknum Anggota Bid Propam
Tersangka PG bekerja atas perintah dari seorang laki-laki bernama SS yang merupakan kawan main bola dari PG. Menurut pengakuan PG, ini merupakan kali pertama bekerja sebagai kurir.
Baca : Fredy Pratama Berada di Pusat Episentrum Produsen Narkoba dan Dilindungi Milisi Bersenjata
Awalnya PG hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS yang belakangan diketahui sebagai anggota Propam Polresta Tanjungpinang, mengambil Sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 Juta per trip. Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan tawaran upah dinaikan menjadi Rp10 juta per trip.
“SS berangkat dari Tanjung Pinang ke Batam pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 menggunakan kapal ferry dengan rute Tanjung Uban-Telaga Punggur. SS berangkat bersama PG dan juga seorang bernama AA yang juga merupakan kekasih dari PG,” terangnya.
Sesampainya di Pelabuhan Telaga Punggur, mereka berangkat menuju ke Pelabuhan Batam Center untuk melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia. Menurut pengakuan PG, barang diterima oleh SS dari seorang laki-laki bernama B pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025. PG tidak bertemu dan tidak mengenal B. Setelah SS menerima barang dari B, SS langsung memberikan barang tersebut ke PG.
Awalnya PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani namun. setelah bernegosiasi dan menaikan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut. Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada SS sesampainya di Batam.
Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tantang pemberantasan narkoba dengan ancaman maksimal penjara seumu hidup.(Ely)



























