Batam, [GT] – Kantor Bea dan Cukai Batam kembali menetapkan satu orang tersangka penyelundupan minuman beralkohol satu kontener berinisial T. Tersangka T disinyalir terlibat aksi penyelundupan tersebut sebagai perantara.
Aksi penyelundupan satu kontainer berisi minuman beralkohol dari berbagai merek, diduga melibatkan banyak tersangka. Bea dan Cukai Batam terus melakuan penyidikan untuk mengejar tersangka lain.
Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam Rizky Badilla menyebutkan dari hasil penyidikan petugas kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial T. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan secara estafet.
Penetapan T berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AND yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka. Penyelidikan masih terus berlangsung, hingga mengarah ke sejumlah nama yang diduga terlibat penyelundupan tersebut.
“Tersangka T diduga kuat terlibat aksi penyelundupan mikol asal luar negeri. Hal itu, berdasarkan hasil dari keterangan tersangka AND dan pemeriksaan puluhan saksi lainnya,” katanya, Senin (26/2/24).
TS sendiri, kata Rizky, terbukti sebagai broker dalam kasus penyelundupan satu kontauner mikol senilai 6,9 milyar. T juga berperan sebagai yang mencarikan importir atau pemodal untuk membawa masuk mikol ke Batam.
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan penyelundupan satu kontainer berisi mikol berbagai merek di kawasan Batu Aji, Batam.(*)


























