Jakarta, [GT] – Pemerintah akan melarang marketplace atau platform e-commerce penjualan secara daring agar tidak menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu.
Sebelumnya diketahui, Per Mei 2026, marketplace seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop serentak menaikkan biaya layanan bagi penjual atau seller.
Sebagian kalangan pelaku usaha berpendapat, hal itu telah memicu tantangan baru bagi Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) dalam menjaga margin keuntungan.
Terkini, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menanggapi adanya isu kebijakan marketplace yang akan kembali menaikkan biaya layanan dalam waktu dekat.
Maman menjelaskan, sebelumnya ia sudah bertemu dengan para platform marketplace beberapa waktu lalu, dan telah mencapai kesepakatan untuk menahan kenaikan biaya hingga aturan baru dikeluarkan.
Menteri UMKM menegaskan, pihaknya akan menindak tegas platform e-commerce yang menaikkan atau mengenakan biaya baru.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman dalam pernyataannya, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Marketplace yang Melanggar Bakal Ditindak
Maman menegaskan, apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan dalam pertemuan tersebut maka akan ditindak.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” tegasnya.
“Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun,” terangnya.
Menteri UMKM: Jangan Sembarangan Naikkan Biaya
Dalam hal ini, Maman juga menyoroti penyesuaian biaya layanan marketplace yang kini ramai dikeluhkan para seller.
“Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan,” jelasnya.
Di tengah persoalan biaya layanan yang dinilai mencekik pelaku usaha mikro ini, Maman memastikan, pemerintah berada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.
Hingga saat ini, Kementerian UMKM juga diketahui sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM dan penyedia platform.(*)



























