Operasi Wirawaspada, Imigrasi Batam Ringkus 18 WNA Melanggar Izin Tinggal

Share

Batam, [GT] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Operasi Wirawaspada selama empat hari. Operasi ini merupakan pengawasan keimigrasian serentak secara nasional atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) serta menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

Pengawasan difokuskan pada kawasan industri dan sejumlah hotel di wilayah kerja Imigrasi Batam, meliputi Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, dan Kecamatan Lubuk Baja.

Advertisement

Dalam operasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan administrasi serta pemantauan langsung terhadap aktivitas WNA. Hasilnya, 18 WNA terindikasi perlu menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan pengumpulan bahan keterangan.

Di Kawasan Kabil, tepatnya di PT HFMI dan PT PRI, petugas menemukan 7 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang pada PT SB dan PT CR kembali menemukan 11 WNA dengan jenis izin serupa, yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk dugaan ketidaksesuaian antara wilayah izin tinggal dan kegiatan faktual di lapangan.

Adapun di sejumlah lokasi lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan keberadaan dan aktivitas WNA masih sesuai ketentuan keimigrasian. Meski demikian, petugas tetap melakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa setiap temuan yang berpotensi melanggar aturan keimigrasian akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara dan dukungan terhadap kepentingan nasional. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara profesional dan berhati-hati,” katanya, Selasa (16/12/25).

Operasi Wirawaspada ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Batam dalam melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing.

Imigrasi Batam juga mengingatkan penjamin, pelaku usaha, dan pengguna tenaga kerja asing agar memastikan legalitas serta kesesuaian izin tinggal WNA di lingkungan kerja masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *