Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALPerampok Uang Toko di Fanindo Diciduk Polda Kepri di Bekasi

Perampok Uang Toko di Fanindo Diciduk Polda Kepri di Bekasi

Batam, – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menciduk tersangka perampokan uang tunai Rp 190 juta di Faninso, Batuaji, Batam, Kepri berinisial PIJ. Korban yang merupakan disabel tak perdaya diancam dengan pisau dapur saat ingin mengantri di Bank untuk menyetor uang tunai tersebut.

• Kapolda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, tersangka yang merupakan residivis tersebut berhasil diringkus tim opsnal Jatanras di rest area Cikarang Barat, Bekasi, Jabar saat hendak melarikan diri. Tersangka merupakan residivis kambuhan kasus serupa, korban perempuan JN yang meruakan tuna wicara.

“Tersangka beraksi pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu, kasusnya terjadi diwilayah hukum Polsek BatuAji Batam yang dibeckup Polda Kepri. Kasusnya kini ditangani oleh Jatanras Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (4/9/23).

• Polda Kepri Ringkus Satu Keluarga Pengedar Sabu di Karimun

Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Manusiwa menjelaskan, modus tersangka ingin menguasi uang yang dibawa korban untuk disetorkan di Bank. Korban dan tersangka PIJ saling kenal dan diantar tersangka dengan mobil box ke Bank. Dalam perjalanan niat jahat tersebut diduga muncul.

“Tersangka PIJ satu mobil dengan korban menuju Bank Panin Cabang Batuaji sebagai sopir, sebelum sampai di Bank tersangka mengeluarkan pisau untuk mengancam korban agar menyrahkan uang tersebut. Korban yang ketakutan berteriak, yang bikin tersangka panik dan melaju dengan mobil ke arah Sekupang, ujarnya.

• Polda Kepri Ringkus Satu Keluarga Pengedar Sabu di Karimun

Saat penangkapan, kata Robby, tersagka tengah berpindah tempat dari Jakarta ke Bekasi untuk menghindari petugas. Tersangka berhasil dibekuk di Bekasi dengan sejumlah barang bukti yakni uang Rp 7,8 juta, pisau, kendaraan bermotor dan telepon seluler.

“Tersangka akan disangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dijerat pidana maksimal 9 tahun penjara. Untuk masyarakat dihimbau untuk meminta pengawalan petugas keamanan bila membawa uang tunai dalam jumlah banyak,” tegasnya. (Rid)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments