Polda Kepri Amankan 1 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal di Batam Center

Share

Batam, [GT] – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Malaysia kembali digagalkan aparat kepolisian. Calon pekerja berhasil digagalkan pergi ke Malaysia.

Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua calon PMI (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (6/2/2026).

Advertisement

Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ini berawal dari informasi terkait rencana pemberangkatan ilegal ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para korban dan menangkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberangkatan non-prosedural tersebut.

“Petugas mengamankan korban serta melakukan penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan ilegal,” ujar Nona, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, satu tiket kapal tujuan Stulang Laut, Malaysia, satu boarding pass milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural dan memastikan proses keberangkatan dilakukan secara resmi melalui BP3MI guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *