Sabtu, September 14, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALPolisi Ringkus Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Akta Otentik di Batam

Polisi Ringkus Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Akta Otentik di Batam

Batam, – Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil meringkus tiga tersangka pemalsuan dokumen atau akta otentik yang harusnya diterbitkan oleh Negara, di Baloi Blok 2 Lubuk Baja, Batam, Kamis (26/10/23).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam Kompol Budi Hartono mengatakan, kasusnya terungkap dari laporan sejumlah instansi dan swasta yang mendapati dokumen palsu tersebut dijadikan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan dan kepentingan tertentu oleh sejumla warga.

“Setelah ditelusuri dan melalui proses penyelidikan, petugas mendapati tiga orang terduga pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen dan akta otentik tersebut. Personil Jatanras langsung bergerak cepat mengejar pelaku yang telah dikantongi identitasnya,” katanya, Sabtu (28/10/23).

Setelah menjalani proses, lanjut Budi, petugas berhasil menangkap tiga orang yakni Dedi, Dede dan Ahmadi beserta barang bukti dokumen palsu dan sarana untuk melancarkan aksi pemalsuan tersebut. Ketiganya diamankan di Kost-kosan Baloi Blok 2 Lubuk Baja, Batam.

“Awalnya yang diringkus petugas yakni Ahmadi yang diduga sebagai calo pembuatan dokumen palsu. Dari tersangka ini muncul dua nama yang diduga melakukan aksi pemalsuan itu, sehingga petugas mengejar keduanya hingga diamankan di tempat persembunyiannya,” terang Budi.

Kuat dugaan, kata Budi, dokumen-dokument palsu tersebut oleh tersangka dicetak sesuai pesanan dengan imbalan sejumlah uang tunai. Dari hasil pemeriksaan awal ketiganya telah lama beroprasi sebagai pembuat dokumen palsu yang akan dipergunakan untuk kepentingan tertentu.

“Kepada masyarakat kami pihak Kepolisian menghimbau untuk tidak melakukan pemesanan dokumen palsu apalagi sampai mencetak akta otentik tersebut, karena bisa dijerat dengan kasus pidana dan dihukum penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatanya, Budi menegaskan, ketiga tersangka aka  dijerat dengan pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen atau akta otentik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments