Batam, [GT] – Aksi pencurian trafo milik PLN di Pulau Kasu dan pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kecamatan Belakangpadang, Batam, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang. Kasus yang sempat viral di media sosial ini berujung pada penangkapan 6 pelaku dan 2 penadah.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan, seluruh pelaku merupakan warga kawasan pulau di Kecamatan Belakangpadang dan positif narkoba. “Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri aset vital dan fasilitas umum demi mendapatkan uang untuk membeli narkotika,” jelasnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam kasus pertama, Debby menegaskan, para pelaku mencuri satu unit trafo PLN di Pulau Kasu yang sebelumnya ditinggalkan sementara oleh petugas usai proses penggantian. Trafo tersebut kemudian diangkut menggunakan gerobak dan boat, lalu dijual kepada penadah di kawasan Tanjunguncang.
“Sementara pada kasus kedua, pelaku mencuri besi pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol dengan cara menarik material dari atas boat yang mereka tumpangi, sebelum menjualnya ke penadah,” tegasnya.
Polresta Batam menyatakan, tindakan ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas karena menyasar aset publik dan fasilitas vital. Perbuatan seperti ini dapat mengganggu pelayanan, keselamatan, hingga aktivitas warga di wilayah pesisir dan kepulauan.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun praktik penadahan barang curian, karena keduanya menjadi pemicu utama tindak kriminal di lingkungan sekitar. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pencurian aset negara, fasilitas umum, atau peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Rid)



























