Polisi Ringkus Kurir 3 Kg Sabu Dari Malaysia di Pelabuhan Nongsa

Share

Batam, [GT] – Satresnarkoba Polresta Barelang Batam berhasil meringkus RND (32) yang terbukti membawa sabu sebanyak 3 kg di Pelabuhan Kelurahan Sambau, Nongsa, Kamis (7/3/24). Sabu tersebut diperoleh dari A yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan pesanan dari seorang yang berinisial B. Narkotika golongan satu ini diduga berasal dari luar negeri yang diselundupkan melalui pintu masuk laut ilegal.

Advertisement

“Tersangka RND ini diketahui beralamat di Ruli Simpang DAM, Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam. Tersangka mengaku baru pertama kali menjemput narkoba dari Pesisir Batam,” katanya, Rabu (27/3/24).

Kasus narkoba ini, kata Nugroho, terungkap dari laporan masyarakat yang curiga akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar melalui Pelabuhan. Modusnya, barang haram ini dijemput dari laut perbatasan dengan disimpan dalam Tas ransel warna biru.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu kurang lebih hampir 3 Kg, beberapa unit Hp, uang tunai Rp 1 juta. Barang didapat dari A yang masih dalam pengejaran. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta bil baarang sampai ke pemesan, namun RND baru diberi uang senilai Rp 1 juta,” ujarnya.

Nugroho menegaskan, dari penindakan ini petugas barhasil menyelamatkan sekitar 29.463 jiwa dari peredaran jika barang bukti tersebut beredar. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *