Sebanyak 9 Kilo Sabu Dimusnahkan di Batam, Polda Kepri Ringkus 28 Tersangka

Share

Batam, [GT] – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode Juli–September 2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 9,1 kilogram, serbuk ekstasi 530 gram, dan 1.246 butir ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut barang bukti itu berasal dari 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka diamankan (23 pria dan 5 wanita).

Advertisement

“Jumlah ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Kasus yang diungkap beragam, mulai dari pengedar kecil di permukiman hingga jaringan besar dengan barang bukti lebih dari 5 kg sabu. Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pemusnahan dilakukan secara transparan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Batam. Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *