Undercover di Klub Malam Batam, Polisi Ringkus Weiters Bawa Ekstasi dan Vape Narkoba

Suasana dalam First Club Batam.(Ist_)
Share

Batam, [GT] – Aksi penyamaran personel Bareskrim Polri di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, berakhir dengan pengungkapan mengejutkan.

Seorang pramusaji (Weiters) dan seorang staf bar ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung zat berbahaya etomidet.

Advertisement

Dua pelaku masing-masing berinisial DLH dan LK berhasil diamankan dalam operasi undercover buy yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa operasi berlangsung menegangkan. Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota yang menyamar berhasil melakukan transaksi langsung dengan pelaku utama, DLH.

“DLH yang bekerja sebagai pramusaji menyerahkan ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar. Saat itu juga langsung diamankan,” ujar Pandra, Jumat (24/10/2025).

Dari tangan DLH, petugas menyita 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo ‘Rolex’, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, tiga unit vape berbagai merek dan warna, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Tak berhenti di situ, sekitar 40 menit kemudian, petugas kembali melakukan penggerebekan di area dapur lantai 1 klub malam tersebut dan menangkap tersangka LK, staf bar yang berperan sebagai perantara jual beli ekstasi. Dari tangan LK, polisi menyita uang tunai Rp750 ribu serta satu unit ponsel.

Setelah kedua pelaku diamankan, tim Bareskrim Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk pelimpahan kasus dan barang bukti pada hari yang sama.

Hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan bahwa pil ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA, zat sintetis berbahaya yang efeknya menyerupai ganja cair.

“Kedua tersangka kini telah ditahan di Polda Kepri. Dari pemeriksaan diketahui, DLH mendapatkan liquid vape dari seseorang berinisial AL yang masih DPO, sementara LK memperoleh ekstasi dari RH yang juga buron,” ungkap Pandra.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas semua bentuk peredaran gelap narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *