Minta Rp280 Juta, Mantan Polisi Diringkus Dalam Penipuan Rekrutmen Bintara Polda Kepri

Share

Batam, [GT] – Mengaku memiliki koneksi dalam institusi polri, tersangka GP (49 tahun) terpaksa diringkus penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, lantaran menipu BR sebesar Rp280 juta dalam rekrutmen Bintara Polda Kepri tahun 2024.

Tersangka GP yang merupakan mantan anggota Polda Kepri, kenal dengan korban melalui seorang rekannya bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang, Batam. Komunikasi berlanjut hingga tersangka meminta swjumlah uang tunai.

Advertisement

Baca : Ditreskrimsus Bongkar Prostitusi Online di Batam, Pelaku Jual Mahasiswa dan SPG di Bawah Umur

Dalam pertemuan itu, tersangka GP memperdaya korban dengan mengaku mampu membantu meluluskan anaknya Marriot Syahputra menjadi anggota Polri, asalkan korban menyerahkan uang ratusan juta.

Kesepakatan terjadi, yang disertai transaksi sejumlah uang mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai.

Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Baca : Kompolnas RI: Proses Rekrutmen di Polda Kepri Berjalan Transparan, Akuntabel dan Profesional

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan, komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Institusi Polri.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas, dan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan menjunjung tinggi etika dan dedikasi dalam bekerja,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/25).

Baca : Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Mafia Penyelundupan Rokok ke Singapura, Dua Orang Pemilik Diamankan

Kapolda memastikan, dalam poses rekrutmen Bintara Polri dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau gratis. Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindak lanjuti.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri dengan membayar sejumlah uang pada seseorang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Inisial GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.(Htt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *