Polisi Bongkar Upaya Pengiriman PMI Ilegal di Belakangpadang, Dua Tersangka Diamankan

Share

Batam, [GT] – Unit Reskrim Polsek Belakangpadang meringkus dua pria yang diduga menjadi pelaku praktik penempatan PMI nonprosedural ke Malaysia.

Kedua terduga pelaku berinisial P (36) dan D (42) diamankan di sebuah rumah di kawasan Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Jumat (9/1/2026).

Advertisement

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait keberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan dua calon PMI berinisial R.O.G (28) dan T.R (34) yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur hukum yang sah. Seluruhnya langsung dibawa ke Polsek Belakang Padang untuk pemeriksaan intensif.

Tak hanya mengamankan para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu paspor, satu unit speed boat lengkap dengan mesin tempel, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp850 ribu yang diduga berkaitan dengan aksi ilegal tersebut.

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai penempatan PMI ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan korban.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan dan dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri lewat jalur gelap, serta mengajak warga aktif melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *