Batam, [GT] – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, ABK kapal yang terseret kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton.
Tangis ibunda Fandi, Nirwana, pecah sesaat setelah putusan dibacakan. Ia langsung menghampiri kursi terdakwa dan memeluk anaknya sebelum petugas membawa Fandi menuju mobil tahanan.
Baca : Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa 2 Ton Sabu di Batam Divonis Hakim 5 Tahun Penjara
Di luar pengadilan, Nirwana mengaku tidak menerima putusan tersebut dan meyakini anaknya tidak bersalah.
“Hukum di sini sudah mati. Anak saya tidak bersalah, saya tidak terima vonis lima tahun itu,” ujarnya sambil menangis, Kamis (5/3/2026).
Baca : Komisi III DPR RI Pantau Sidang Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Menurutnya, Fandi baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon Tarawa saat peristiwa itu terjadi. Ia menyebut anaknya sempat mempertanyakan muatan yang naik di tengah perjalanan, namun tidak memiliki wewenang untuk menolak.



























