Lingga, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Singkep, Lingga.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah warga mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma menyengat di belakang rumah kontrakan korban. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya dilakukan penggalian.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari hasil penggalian ditemukan jasad korban yang telah dikuburkan secara diam-diam oleh pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Nona dalam konferensi pers, Senin (11/5/26).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kepri didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Polisi menyebut pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tewas.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran intensif hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan korban mati lemas.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” ungkap Ronni Bonic.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps guna mempercepat penanganan kepolisian.(*)



























