Batam, [GT] – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Batam. Belasan warga melaporkan seorang pria berinisial VS ke Polda Kepri terkait dugaan penipuan,
pemalsuan surat, hingga intimidasi dalam sengketa lahan di kawasan Kavling Tering Mas, Tanjung Sekungkuang, Kecamatan Batuampar, Rabu (13/5/26).
Laporan tersebut diajukan sekitar 12 korban melalui kuasa hukum mereka, Yopta Eka Saputra. Total terdapat 14 dokumen pengaduan yang diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.
Para korban menuding VS melakukan penjualan lahan secara ilegal dengan mengatasnamakan ahli waris Bendahara Koperasi Harapan Bangsa. Akibat dugaan praktik tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp80 juta hingga Rp240 juta per orang.
“Korban sudah banyak. Ada yang tanahnya dijual kembali, ada yang diintimidasi saat membangun. Hari ini kami melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan surat, premanisme hingga praktik mafia tanah,” tegas Yopta usai membuat laporan.
Menurutnya, sebagian korban bahkan telah memiliki dokumen kepemilikan resmi, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun belakangan muncul klaim sepihak dari terlapor yang mengaku sebagai ahli waris dan kembali menjual lahan yang sudah dikuasai warga.
“Ini koperasi berbadan hukum. Tidak bisa seseorang tiba-tiba mengaku ahli waris lalu menjual tanah milik orang lain. Beberapa korban sudah punya SHGB dan sudah membangun di lokasi,” ujarnya.
Modus yang digunakan, kata Yopta, dengan menawarkan kavling melalui media sosial Facebook. Korban dijanjikan pengurusan WTO hingga sertifikat tanah lengkap agar percaya melakukan transaksi.
Salah satu korban, Sulastri, mengaku mengalami kerugian Rp160 juta setelah membeli dua kavling tanah pada Februari 2026. Ia menyebut pembayaran dilakukan secara bertahap karena dijanjikan legalitas lengkap.
“Awalnya kami percaya karena dijanjikan WTO dan sertifikat. Setelah bayar malah terus diminta tambahan uang, sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” katanya.
Ia mengaku uang tersebut dikumpulkan untuk masa depan orang tuanya, bahkan sebagian berasal dari pinjaman bank.
Korban lain, Bisdarita, menyebut tanah yang dibelinya sejak 2018 seharga Rp90 juta diduga telah dijual kembali kepada pihak lain, padahal di atas lahan itu sudah berdiri fondasi dan pagar batu miring.
“Saya dapat informasi tanah saya dijual lagi. Padahal bangunan sudah ada sejak lama,” ujarnya.
Sementara itu, korban bernama Rayon Sari mengaku mengalami intimidasi saat hendak membangun rumah di atas lahannya. Ia menyebut sejumlah orang diduga mendatangi pekerja bangunan dan melarang aktivitas pembangunan.
“Setiap kami bangun selalu datang orang-orang yang mengintimidasi tukang. Bahkan tangan saya pernah dipelintir. Kami hanya ingin tanah kami aman,” ungkapnya.
Para korban kini berharap Polda Kepri segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan bermasalah di Batam.
“Kami minta polisi bertindak cepat karena intimidasi masih terjadi sampai sekarang,” tutup Rayon Sari.(*)



























