Batam, [GT] – Kasus penyiraman cairan diduga air aki yang menggegerkan warga Sagulung, Kota Batam, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Seorang pria berinisial AG (27) ditangkap setelah diduga menyiram wajah FL (24) menggunakan cairan berbahaya akibat dilanda rasa cemburu.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Alfamart Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Senin malam (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya beberapa jam sebelum kejadian. Modus yang digunakan pun terbilang licik. AG berpura-pura menjadi pacarnya dengan menggunakan akun WhatsApp milik sang kekasih untuk menghubungi korban.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menerima ajakan bertemu di depan Alfamart Sei Binti. FL mengira pesan tersebut benar-benar dikirim oleh perempuan yang dikenalnya.
Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa motif sementara pelaku adalah rasa cemburu karena korban diketahui sering berkomunikasi dengan pacar tersangka melalui pesan WhatsApp.
“Motif sementara karena tersangka cemburu. Korban diketahui sering berkomunikasi dengan pacar tersangka melalui pesan WhatsApp,” ujar Iptu Anwar Aris, Sabtu (30/5/2026).
Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tiba di lokasi seorang diri. Namun tanpa disadari, pelaku sudah lebih dulu menunggu sambil membawa air aki yang telah dipersiapkan.
Setibanya korban di lokasi, AG yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio langsung mendekati targetnya. Tanpa banyak bicara, pelaku diduga menyiramkan air aki ke arah wajah korban.
Serangan mendadak itu membuat korban tak sempat menghindar. Akibatnya, FL mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata karena terkena cairan berbahaya tersebut.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk mendapatkan penanganan medis.
“Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya,” kata Anwar.
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, serta mendalami komunikasi yang terjadi sebelum peristiwa penyiraman.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil melacak keberadaan AG yang bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Sagulung. Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas Anwar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyiraman tersebut.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecemburuan yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak kriminal serius yang merugikan banyak pihak.(Rga)



























