Geger! Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita

Share

Batam, [GT] – Penggerebekan aktivitas perjudian di sebuah tempat hiburan di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, mengungkap praktik perjudian berskala besar. Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai yang nilainya mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Penggerebekan dilakukan di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Advertisement

Baca : Dituduh Terlibat Server Judi Online di Batam, Pengusaha AM Angkat Bicara

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan.

“Benar, kemarin malam tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Nunung saat memberikan keterangan pers di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang.

Menurut Nunung, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Informasi itu tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari awak media dan tokoh masyarakat di Batam.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” ujarnya.

Baca : Jatanras Polda Kepri Bongkar Judi Online, Dua Pengepul Chip Diringkus

Dari total 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi berbagai peran yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Rinciannya, satu orang diduga sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, serta 96 orang yang diduga sebagai pemain.

Dari 96 pemain tersebut, polisi menemukan 10 warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Polisi selanjutnya mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, terutama pihak-pihak yang diduga menjadi tokoh utama dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Pihak-pihak yang diduga sebagai tokoh utama dalam perkara tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Nunung.

Penggerebekan itu juga mengungkap aliran uang dalam jumlah fantastis. Polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar yang ditemukan di dalam tiga brankas.

Baca : Belasan Perwira Bidpropam Polda Kepri Berubah Jadi Superhero di Lapangan Badminton

Selain itu, sekitar Rp500 juta ditemukan di dalam laci meja penukaran chip.
Tak hanya uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Barang bukti tersebut terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana perjudian sebagaimana Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Untuk dugaan TPPU, ancaman pidananya dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Bareskrim Polri mengingatkan para pemilik gelanggang permainan (gelper) maupun tempat hiburan lainnya agar tidak menjadikan tempat usahanya sebagai kedok aktivitas perjudian ilegal.

“Bagi pemilik gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan lainnya agar menghentikan aktivitas ilegal apabila tidak ingin berhadapan dengan tindakan hukum,” tegas Nunung.

Pengungkapan kasino di Batam ini menjadi perhatian karena melibatkan ratusan orang, termasuk pemain dan sejumlah warga negara asing, serta menyisakan pertanyaan mengenai besarnya perputaran uang dan dugaan aliran dana di balik aktivitas perjudian tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *